Luhut Jelaskan 3 Indikator yang Menjadi Ukuran Perpanjangan PPKM
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
26 - Jul - 2021, 04:45
INDONESIATIMES - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan jika perpanjangan PPKM Level 4 dan Level 3 mulai 26 Juli-2 Agustus 2021 untuk kabupaten/kota sudah disesuaikan dengan penilaian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) berdasarkan masing-masing kriteria level.
Penerapan PPKM berdasarkan level, ujar Luhut, juga sudah dikaji berdasarkan 3 faktor utama yaitu Indikator laju penularan kasus, Respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan Kondisi sosio ekonomi masyarakat
Baca Juga : Menko Airlangga Tegaskan Pemerintah akan Tambah Bansos di PPKM Level 4
Hal itu disampaikan Luhut dalam konferensi pers yang tayang di kanal YouTube PerekonomianRI, Minggu (25/7/2021). Luhut menyampaikan bahwa Presiden Jokowi menekankan pada indikator ke-3, yakni kondisi sosio ekonomi masyarakat.
Di mana kondisi sosio ekonomi akan menjadi barometer.
"Presiden menekankan betul yang terakhir ini, yaitu kondisi sosio ekonomi masyarakat. Jadi kita membuat tiga indikator itu menjadi barometer kita," ujar Luhut.
Sebelumnya, Jokowi kembali mengumumkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 hingga 2 Agustus. Perpanjangan PPKM selama satu pekan lagi. Hal itu dilakukan karena situasi pandemi Covid-19 masih belum membaik.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Minggu malam.
Kendati demikian, Jokowi menyebut beberapa aktivitas ekonomi dan sosial akan dilonggarkan sedikit dalam perpanjangan PPKM kali ini. Pasar tradisional yang yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya