Diperpanjang hingga 2 Agustus, Berikut Update Lokasi PPKM Level 3 & 4 Lengkap dengan Aturannya
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
26 - Jul - 2021, 03:30
INDONESIATIMES - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 wilayah Jawa-Bali diperpanjang mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kabar ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui siaran pers streaming di YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (25/7/2021) malam.
"Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," ungkap Jokowi.
Baca Juga : Pasti Sukses, Ini Syarat isi Ulang Oksigen Gratis di Bakorwil Malang
Seperti diketahui, peraturan PPKM Level 4 dan level 3 ini sesuai dengan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 dan 3 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.
Berikut update daerah kabupaten/kota yang masih berada di PPKM level 4:
PPKM Level 4 adalah pengelompokan daerah yang diberlakukan PPKM dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Daerah yang masuk level 4 adalah wilayah yang memiliki kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Daerah yang memberlakukan PPKM Level 4 wajib menerapkan kegiatan sebagai berikut:
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online) - Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% (seratus persen) Work From Home (WFH) - Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
- Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
- Tempat ibadah (Mesjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah
- Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
1. DKI Jakarta
- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Jakarta Barat
- Jakarta Timur
- Jakarta Selatan
- Jakarta Utara
2...