Jokowi Perpanjang PPKM Level 4, Ini Kelonggaran yang Ditetapkan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
26 - Jul - 2021, 03:09
INDONESIATIMES - Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai t26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Hal itu disampaikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tayangan live streaming melalui YouTube Sekretariat Presiden. "Saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan tanggal 2 Agustus 2021," ungkapnya di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (25/7/2021).
Baca Juga : Unisma Kampus Swasta Terbaik di Malang, Rektor Beber Raihan Program Hibah
Sebelumnya, Jokowi juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh rakyat Indonesia atas pengertian dan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan selama 23 hari terakhir.
"Kita tahu saat ini sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi covid-19. Laju penambahan kasus, BOR, dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan yang mulai terjadi di beberapa provinsi di Jawa," ujarnya.
Namun demikian, Jokowi juga terus mengajak masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. "Tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular," imbuhnya.
Orang nomor satu di Indonesia ini juga menyampaikan beberapa pertimbangan dalam mengambil keputusan melakukan perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali. "Pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat dan pada saat yang sama aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari juga harus diprioritaskan," tuturnya.
Maka dari itu, dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi dan dinamika sosial, Jokowi memutuskan untuk melakukan perpanjangan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali hingga tanggal 2 Agustus 2021.
Sementara itu, dalam perpanjangan PPKM Level 4 ini, terdapat beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat yang dilakukan secara bertahap dengan pelaksanaan yang ekstrahati-hati. Penyesuain yang disampaikan Jokowi sebagai berikut:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB. Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemda...