Hak Interpelasi Pelepasan Wilayah Banyuwangi Terus Berlanjut
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Dede Nana
24 - Jul - 2021, 02:37
BANYUWANGITIMES - Pelepasan sebagian wilayah Banyuwangi ke Kabupaten Bondowoso (Kawasan Gunung Ijen) telah membuat anggota DPRD terbelah dalam dua kelompok dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) beberapa waktu lalu.
Hak interpelasi yang digagaskan oleh Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pun dengan kondisi itu akan terus berlanjut. Hal ini juga disampaikan oleh Ali Mahrus, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi asal PKB.
Baca Juga : Wujudkan Herd Immunity, Polres Pamekasan Lakukan Vaksinasi Door to Door
“Berkaitan dengan interpelasi ya tetap berjalan. Kita tetap akan melakukan upaya sesuai dengan aturan main atau tata tertib yang ada di lembaga dewan," ucapnya.
Mahrus juga menyampaikan dalam interpelasi tidak perlu dibanmuskan, tapi pimpinan DPRD membacakan dalam rapat paripurna sebagaimana surat fraksi itu masuk. "Dan itu ada pada tatib,” ujarnya.
Selanjutnya legislator asal Dapil 2 Banyuwangi itu menuturkan, karena kemarin terdapat dua kubu berbeda terkait penjadwalan, rapat Banmus yang lalu dipending dan akan dijadwalkan ulang.
Padahal pelaksanaan hak interpelasi diatur dalam tatib dewan mulai Pasal 36, 37 dan 38. “Keputusan persetujuan atau penolakan terhadap usul permintaan keterangan kepada Bupati ditetapkan dalam rapat paripurna sebagaimana bunyi pasal 37 ayat 3 tatib DPRD Banyuwangi,” ucap Mahrus.
Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Plagiasi di UIN Malang Masuk Tahap Pemeriksaan di Ombudsman
Sekedar informasi terkait penggunaan hak interpelasi ada tiga fraksi yang setuju hak interpelasi, yaitu PKB. Partai Demokrat dan PKS. Dua parpol sebenarnya mendukung tetapi ada larangan dari pengurus pusat dan sisanya tidak setuju terkait hak interpelasi atas pelepasan sebagian wilayah Banyuwangi ke Kabupaten Bondowoso(Kawasan Gunung Ijen).
