Bahas KUA/PPAS 2022, Komisi III DPRD Trenggalek Tegur OPD yang Masih Miliki Ego Sektoral
Reporter
Ganez Radisa Yuniansyah
Editor
Dede Nana
23 - Jul - 2021, 02:16
TRENGGALEKTIMES - Bak gayung bersambut, setelah KUA/PPAS APBD tahun 2022 rampung disampaikan ke DPRD Trenggalek pekan kemarin. Kini giliran masing-masing komisi di DPRD Trenggalek adakan rapat koordinasi bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Seperti yang dikerjakan Komisi III DPRD Trenggalek kali ini, dari hasil rapat bersama OPD mitra didapati belum adanya sinkronisasi antar OPD dalam menyikapi aturan pada Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD).
Baca Juga : Bupati Banyuwangi Sampaikan Nota Pengantar 4 Ranperda di Rapat Paripurna DPRD
Tidak hanya itu, Sukarodin yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Trenggalek juga menemukan adanya program prioritas yang tidak mendapat pasokan anggaran yang cukup. Contohnya seperti Rumah PAMSIMAS, atau Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat.
"Seperti program PAMSIMAS. Ini kan merupakan program dari pusat, jadi otomatis anggarannya juga bakal diganti oleh pusat. Tugas kita mengalokasikan anggaran untuk program ini agar hasilnya maksimal," tutur Sukarodin usai rapat, Kamis (22/7/2021).
Diterangkan Sukarodin, untuk Program PAMSIMAS tahun 2021 ini sudah dianggarkan Rp 2,4 miliar. Namun dalam KUA/PPAS APBD tahun 2022 hanya dianggarkan sekitar Rp 400 juta. Menurut Sukarodin, hal ini sayang jika terjadi. Pasalnya, talangan anggaran bakal dibayarkan oleh pemerintah pusat di akhir tahun.
"Ini kan sayang jika seperti ini, toh anggarannya bisa diputar. Jadi dana talangan yang sudah dikeluarkan tahun ini akan dibayarkan pada bulan Oktober nanti. Dan untuk mempersiapkan tahun 2022, tinggal kita putar saja anggarannya ke tahun berikutnya," ujar Sukarodin.
Selanjutnya terkait ego sektoral yang ada di masing-masing OPD dalam menyikapi SIPD. Menurut Sukarodin, seharusnya ada komunikasi antar OPD. Sehingga jika ada kendala pada SIPD bisa dialihkan atau dilempar ke OPD lainnya sesuai fungsi dalam SIPD.
Baca Juga : Baca Selengkapnya