Dampak PPKM Darurat, Pendaftaran CPNS di Sumenep Resmi Diperpanjang
Reporter
Syaiful Ramadhani
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Jul - 2021, 10:46
SUMENEPTIMES - Pemkab Sumenep resmi memperpanjang masa pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK hingga 26 Juli 2021 mendatang.
Perpanjangan masa pendaftaran ini lantaran adanya penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Covid-19.
Baca Juga : Kodim Ngawi Salurkan Bansos 61 Ton Beras kepada Warga Terdampak
Awalnya, pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK di Kota Kerus dijadwalkan berakhir pada 21 Juli 2021 kemarin.
"Diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021 nanti dengan alasan PPKM Darurat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Abdul Majid, Kamis (22/7/2021).
Madjid mengaku, jika nantinya PPKM Darurat berakhir dan ada kelonggaran penyebaran Covid-19, maka proses pemdaftaran CPNS akan berlanjut ke tahap selanjutnya.
"Kita berdoa bersama-sama, semoga pandemi virus corona ini segera berlalu," tukasnya.
Untuk diketahui, Pemkab Sumenep resmi membuka pemdaftaran CPNS dan PPPK pada Rabu 30 Juni 2021 lalu.
Baca Juga : PMI Jember Guyur Disinfektan Setelah 5 Warga Meninggal karena Covid-19, dan 10 Lainnya Jalani Isoman
Adapun rincian jadwal CPNS dan PPPK 2021 tertuang dalam Keputusan Bupati Sumenep, Achmad Fauzi nomor 810/04/435.203.4/2021 tertanggal 24 Juni 2021 tentang Penetapan Alokasi Formasi Calon Pegawi Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2021.
Pada seleksi CPNS dan PPPK tahun ini, Pemkab Sumenep mendapat kuota sebanyak 2.183 formasi. Salah satunya untuk PPPK Guru sebanyak 2.042 formasi dan formasi CPNS yang lain...