Kota Batu Terapkan PPKM Level 4, Begini Aturan Berjualan hingga Perjalanan yang Berlaku
Reporter
Irsya Richa
Editor
Pipit Anggraeni
22 - Jul - 2021, 06:04
BATUTIMES - Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Kota Batu masuk pada level 4 terhitung pada 21-25 Juli 2021. Keputusan ini berdasarkan Surat Edaran Walikota Batu No. 440/04/SE/422.104/2021 tanggal 21 Juli 2021.
Alasan Kota Apel itu masuk dalam level 4 lantaran dalam situasi di mana ada lebih dari 150 kasus COVID-19 per 100 ribu penduduk, lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit per 100 ribu penduduk, dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.
Baca Juga : Penerapan PPKM Dilakukan untuk Mengendalikan Laju Covid-19 & Menjaga Kehidupan Masyarakat
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Batu, Onny Ardianto mengatakan, Kota Batu masuk pada PPKM darurat level 4 dilihat daru indikator penyesuaian kesehatan warga. “Kemudian pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid yang telah ditetapkan Menteri Kesehatan,” katanya.
Pembatasan sosial yang dimaksud diantaranya seperti, belajar mengajar dilakukan secara daring atau online. Perkantoran sektor non esensial 100 persen work from home. Sektor esensial 50 persen work from office (WFO). Sektor esensial pemerintahan 25 persen WFO. Dan Sektor kritikal 100 persen WFO.
Sementara untuk supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, toko kelontong pengunjung maksimal 50 persen sampai pukul 20.00. Tempat makan hanya delivery atau take away. Mal atau pusat perbelanjaan tutup sementara.
Konstruksi 100 persen dengan pengetatan protokol kesehatan. Lalu tempat ibadah atau lainnya yang difungsikan untuk tempat ibadah sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah.
Selain itu, fasilitas umum seperti area publik, tempat wisata, panti pijat, dan hiburan karaoke ditutup sementara. Untuk transportasi umum maksimal 70 persen dengan pengetatan protokol kesehatan.
Kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan juga ditutup sementara. Bagi yang memiliki hajatan resepsi pernikahan supaya ditiadakan selama PPKM Darurat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya