Melihat Beda Subsidi Gaji Pekerja di Bawah Rp 3,5 Juta dan Rp 5 Juta
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
22 - Jul - 2021, 04:58
INDONESIATIMES - Pemerintah kembali akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Kabar ini disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Namun, Ida menegaskan bahwa BLT kali ini berbeda dari tahun lalu. Pasalnya, bantuan ini akan diberikan untuk pekerja yang bergerak di sektor terdampak pengetatan aturan PPKM Level 4 atau sebelumnya PPKM Darurat seperti pekerja dirumahkan.
Baca Juga : Bantu Warga Terdampak Covid-19, Wabup Blitar Minta ASN Sisihkan Gaji
"Seperti yang disampaikan, bahwa bantuan subsidi upah ini beda dengan 2020, ini diberikan sektor terdampak di masa PPKM Level 4 ini, terutama diberikan kepada pekerja di sektor non kritikal dan berada di zona PPKM Level 4," jelasnya dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya, BLT terhadap para pekerja ini juga sudah diberikan oleh pemerintah pada tahun 2020 lalu. Namun, BLT kala itu diberikan kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta.
Lantas apa perbedaan BLT bagi para pekerja saat ini dan tahun 2020 lalu? Berikut ulasannya.
1. BLT 2021
- BLT akan diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp 3,5 juta
- Merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.
- BLT diberikan bagi pekerja di wilayah PPKM Level 4
- BLT diberikan bagi pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, property, dan real estate.
- Masing-masing pekerja akan mendapat BLT senilai Rp 500 ribu per bulan.
- BLT diberikan kepada kurang lebih 8 juta pekerja.
2. BLT 2020
Baca Juga : Pemerintah Ungkapkan Alasan Ganti Istilah PPKM Darurat Jadi Level 1-4
- BLT diberikan bagi pekerja bergaji di bawah Rp 5 juta.
- Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 202.
- Para pekerja masing-masing menerima BLT Rp 600 ribu per bulan...