Dirut PT PBS Belum Tanggapi Kasus LCT Putri Sritanjung
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Yunan Helmy
19 - Jul - 2021, 04:14
BANYUWANGITIMES - Direktur Utama (Dirut) PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) Wahyudi belum mau memberikan keterangan terkait perkembangan kasus laporan keuangan dan sewa+menyewa dua kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi. Wahyudi belum merespons ketika wartawan media ini menghubungi lewat WhatsApp (WA) Minggu (18/07/2021).
Beberapa waktu lalu, salah seorang jajaran direksi PT PBS yang keberatan disebutkan namanya, ketika ditemuai di rumahnya menyatakan tidak berani memberikan tanggapan karena merasa bukan wewenangnya. Dia juga mengaku takut salah. Kemudian dia mempersilakan untuk menghubungi dirut PT PBS langsung.
Baca Juga : Dinyatakan Positif Covid-19, Mantan Bupati Malang Butuh Segera Donor Plasma Konvalesen O+
Selanjutnya Rudi Santoso, komisaris PT PBS, ketika dikonfirmasi perkembangan laporan keuangan PT PBS melalui WA hanya menjawab singkat “Langsung ke Pak Wahyudi saja," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, langkah hukum yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dengan mengajukan pendampingan hukum (legal assistence) mendapat dukungan dari Forum Pemerhati Kebijakan Pemerintah Daerah (FPKPD) Kabupaten Banyuwangi.
Menurut M. Eko Sukartono, ketua FPKPD Banyuwangi, masyarakat mengetahui PT PBS mengoperasikan dua kapal LCT Putri Sritanjung milik Pemkab Banyuwangi. Namun, sekarang kondisi kapal tersebut terbengkalai.
Kemudian, nasib karyawan PT PBS sejak kapal tersebut tidak beroperasi sampai saat ini terkatung-katung. Padahal, sesuai dengan keputusan pengadilan Hubungan Industrial Pancasila (HIP), mereka berhak mendapatkan honor. “Namun, (pemberian honor) belum dilaksanakan oleh manajemen PT PBS,” imbuh mantan aktifis GMNI itu.
Baca Juga : Warga Kota Malang Diimbau Tak Nekat Takbir Keliling dan Salat Idul Adha di Masjid
“Kalau memang ada upaya menghambat proses penuntasan kasus PT PBS, maka kami mendukung aparat penegak hukum melakukan pemanggilan paksa kepada para pihak terkait dengan kasus yang jelas-jelas merugikan rakyat Banyuwangi," ujar Eko.
