Perda Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya Disahkan, Ini Kata Ketua Pansus di DPRD

16 - Jul - 2021, 10:53

Mahfudz

SURABAYATIMES - Peraturan Daerah (Perda) Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPRD Surabaya, pada Kamis (16/07/2021).

Ketua Pansus Perda Aset Kekayaan Daerah Mahfudz mengaku bersyukur atas pengesahan Perda tersebut. Lantaran Perda bisa disahkan di tengah rangkaian aksi protes dari warga atau pihak kedua, yang memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya. Di antaranya Persebaya sebagai pengguna Stadion Gelora Bung Tomo dan warga yang menempati tanah surat ijo.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat