Perda Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya Disahkan, Ini Kata Ketua Pansus di DPRD
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Pipit Anggraeni
16 - Jul - 2021, 10:53
SURABAYATIMES - Peraturan Daerah (Perda) Aset Kekayaan Daerah Kota Surabaya, akhirnya disahkan melalui rapat paripurna DPRD Surabaya, pada Kamis (16/07/2021).
Ketua Pansus Perda Aset Kekayaan Daerah Mahfudz mengaku bersyukur atas pengesahan Perda tersebut. Lantaran Perda bisa disahkan di tengah rangkaian aksi protes dari warga atau pihak kedua, yang memanfaatkan aset milik Pemkot Surabaya. Di antaranya Persebaya sebagai pengguna Stadion Gelora Bung Tomo dan warga yang menempati tanah surat ijo.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya