Polisi Keluarkan SP3, Bos The Nine House Bebas
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
15 - Jul - 2021, 03:26
MALANGTIMES - Terkait perkara penganiayaan yang menyeret pemilik dan karyawan The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco, jajaran Polresta Malang Kota telah mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
Dengan dikeluarkannya SP3, pemilik The Nine Club and Nine House Kitchen Alfresco Jefrie Permana (36) yang sebelumnya merupakan tersangka penganiayaan dengan korban atas nama Mia Trisanti (38) dinyatakan bebas sejak hari Rabu (7/7/2021).
Baca Juga : Opsi Gedung Dewan Jadi Tempat Isolasi, Ketua DPRD Kabupaten Malang: Belum Perlu
"Mengajukan itu di hari Sabtu, masih kita proses di hari Senin, dilakukan gelar perkara di hari Rabu minggu kemarin tanggal 7 (Juli, red). SP3 dilakukan gelar perkara dan ini dihadiri dari internal dan eksternal sehingga dengan adanya SP3 otomatis tersangka bukan ditangguhkan, tapi dikeluarkan," ungkap Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto kepada MalangTIMES.com, Rabu (14/7/2021).
Perwira dengan dua melati di pundaknya ini mengatakan, perkara yamg menyeret kedua belah pihak ini merupakan delik pidana murni. Dikatakan bukan delik pidana murni, ketika terjadi suatu perdamaian antara kedua belah pihak. Jadi tidak semata-mata mengusung restorative justice.
Kemudian perwira yang akrab disapa Buher ini menjelaskan beberapa alasan terkait keputusan Polresta Malang Kota mengeluarkan SP3 terkait perkara penganiayaan dengan pihak terlapor Jefrie Permana dan pelapor Mia Trisanti.
"Kita harus melihat dulu tentang kepastian hukum. Kepastian hukum itu hanya dua, P21 dan SP3. Terjadi perdamaian antara keduabelah pihak, antara si pelapor dalam hal ini korban dengan tersangka. Sehingga diajukanlah surat perdamaian kepada Polresta," ujarnya.
"Dalam proses surat perdamaian tersebut, yang bersangkutan diambil keterangan mencabut keterangan sebelumnya, itu yang perlu digaris bawahi," imbuhnya.
Lanjut Buher, mengacu pada Pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terdapat keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan tersangka.
"Sehingga satu alat bukti ini sudah gugur, hilang. Karena apa, si korban mencabut keterangannya. Sehingga pada saat kami penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa satu alat bukti sudah gugur. Kenapa kami harus memaksakan mengirim berkas kepada JPU bahwa keterangan korban dalam hal ini pelapor sudah dicabut," terangnya...