Operasi Aman Nusa II Semeru Berlangsung 31 Hari, Berakhir 2 Agustus
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
14 - Jul - 2021, 02:15
JATIMTIMES - Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 ternyata tidak sama durasinya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Operasi Aman Nusa II Semeru itu lebih panjang daripada PPKM Darurat.
Jika PPKM Darurat berlangsung sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021, Operasi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 dimulai 3 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Baca Juga : Legislatif Dorong Pemkab Blitar Maksimalkan PAD dari Sektor Retribusi Pasar
Durasi Operasi Aman Nusa II Semeru yang lebih panjang itu tertera pada Surat Telegram Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta dengan Nomor: STR/759/VII/OPS.2/2021 tertanggal 3 Juli 2021 yang ditandatangani Karoops Polda Jatim Kombes Pol Puji Santosa. Surat itu ditujukan kepada seluruh jajaran, mulai tingkat polrestabes, polresta, hingga polres. Polda Jatim menginstruksikan jajarannya untuk menerapkan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 sampai 2 Agustus.
Dengan begitu, pelaksanaan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021 berlangsung selama 31 hari. Hal itu pun dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Gatot Repli Handoko.
"Untuk Ops Aman Nusa II Polri sampai tanggal 2 Agustus," ungkapnya kepada JatimTIMES.com melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (13/7/2021).
Terkiat penerapan yang cukup lama, yakni 31 hari, dan berbeda dengan PPKM Darurat yang berlangsung selama 18 hari, menurut Gatot, hal tersebut sudah merupakan prosedur dan ketetapan (protap) yang diberlakukan untuk penerapan Operasi Kontijensi Aman Nusa II Semeru-Penanganan Covid-19 Tahun 2021.
"Operasi kepolisian sudah protap. Ada yang berlaku 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan dan 1 tahun. Itu pun dapat diperpanjang, tergantung hasil analisis dan evaluasi," terangnya. "Update terbaru nanti saya share ya," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya