Pemerintah Tambah 15 Daerah Luar Jawa-Bali Terapkan PPKM Darurat Mulai 12 Juli, Berikut Aturan Lengkapnya
10 - Jul - 2021, 04:32
INDONESIATIMES - Pemerintah telah resmi memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di luar Pulau Jawa dan Bali pada Jumat (9/7/2021). Terdapat 15 daerah di luar Jawa-Bali yang akan diberlakukan PPKM Darurat.
Penerapan aturan ini akan berlaku mulai 12 Juli 2021. "Maka pemerintah dorong beberapa daerah untuk diberlakukan PPKM darurat" ujar Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN) sekaligus Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (9/7/2021).
Baca Juga : Minta Bebas dan Membantah Bersalah, Edhy Prabowo Jadi Perbincangan Warga Twitter
15 daerah tersebut ialah Kota Tanjung Pinang, Singkawang, Padang Panjang, Balikpapan, Bandar Lampung, Pontianak, Manokwari, Sorong, Batam, Bontang, Bukittingi, Berau, Padang, Mataram, dan Kota Medan.
Berikut aturan lengkap PPKM darurat di 15 daerah di luar Jawa dan Bali:
1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH).
2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar seperti sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan atau Pelatihan dilakukan secara daring/online.
3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen Work From Office (WFO).
4. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
5. Pelaksanaan kegiatan pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari- hari diberlakukan 100 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat.
6. Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen...