Hasil Survei Penuhi Syarat, Kawasan Industri Hasil Tembakau di Pamekasan Siap Dibangun
Reporter
khairul rozi
Editor
A Yahya
07 - Jul - 2021, 04:57
PAMEKASANTIMES - Hasil uji kelayakan yang dilakukan oleh Universitas Negeri Jember (Unej) terhadap lokasi yang direncanakan akan dibangun Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) di Pamekasan dinilai sudah layak dan memenuhi syarat.
Oleh karena itu pembangunan fisik KIHT di luasan lahan 2,5 hektare di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan menggunakan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT itu bisa dimulai tahun ini secara bertahap.
Baca Juga : Menurunkan Prevalensi Stunting, Kemkominfo Ajak Generasi Muda Mulai Gaya Hidup Sehat
Hal itu disampaikan langsung oleh Agus Wijaya Kabid Pembinaan dan Perlindungan Disperindag. Menurutnya, dalam minggu depan pihak Unej akan datang ke Pamekasan untuk memaparkan hasil studi kelayakan kawasan itu dihadapan Bupati Pamekasan dan perusahaan rokok besar yang ada di Pamekasan, serta dinas dinas terkait.
“Sudah memenuhi kawasan itu untuk menjadi kawasan industri. Kami sudah menghubungi Universitas Jember itu kawasan KIHT itu sudah layak untuk dibangun. Tetapi dari pihak Unej Jember masih belum bisa turun ke sini karena dalam keadaan gawat Covid ini,“ katanya, Rabu (07/07/2021)
Menurutnya, setelah mendapatkan surat resmi dari Unej Jember tentang kelayakan calon kawasan itu, pihaknya akan melakukan perencanaan. Yakni dengan membuat pembangunan kawasan dengan gambar dan desain yang baik yang akan dilanjutkan untuk pembangunan tahap pertama yakni berupa pembangunan pagar dan pemadatan.
“Gini ya, waktu kita yang terbatas karena keadaan covid ini kita juga kegiatan kami akan berkurang, karena keadaan waktu jadi kami akan adakan seperti itu dulu, tapi memang kalau waktu memungkinkan nanti kami akan lanjutkan, kalau waktu masih ada kami akan lanjutkan dengan pembangunan jalan dan saluran,” tambahnya.
Ia menambahkan seperti sebelumnya, tujuan pembangunan KIHT ini untuk menarik pabrik-pabrik rokok lokal di Pamekasan khususnya yang illegal untuk mendapat pembinaan. Di kawasan KIHT ini selain dibina pengembangan usahanya, perusahaan rokok lokal itu juga dibina bagaimana memproses perizinanya secara lengkap.
Baca Juga : Baca Selengkapnya