Apel Gelar Pasukan PPKM Darurat di Ngawi, Ini Arahan Bupati
Reporter
Satria Romadhoni
Editor
Yunan Helmy
02 - Jul - 2021, 09:59
NGAWITIMES - Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali. Kebijakan tersebut berlaku mulai 3 hingga 20 Juli 2021.
Langkah kesiapan pun telah dilaksankan Pemerintah Kabupaten Ngawi dengan apel gelar pasukan dalam rangka PPKM Darurat Covid-19 di halaman Pendapa Wedya Graha pada Jumat (02/07/2021) pagi.
Baca Juga : Menko Airlangga Fasilitasi Pelaku UMKM untuk Meningkatkan Nilai Ekspor
Usai memimpin apel gelar pasukan, Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono kepada awak media menyampaikan, bentuk PPKM Darurat sangat berbeda dengan PPKM biasa. Di PPKM Darurat, peningkatan disiplin masyarakat terkait protokol kesehatan lebih ditingkatkan.
"Pengetatan jam buka dan tutup semuanya ada banyak penyesuaian. Supermarket, toko dan lainnya jam delapan malam wajib tutup," kata Ony Anwar Harsono.
Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Ngawi tersebut menegaskan warung yang menyediakan makan dan minum hanya boleh melayani dengan sistem take away (dibawa pulang). “Warung makan dan minum harus layani take away semua,” ucap Ony.
Pengetatan juga berlaku pada aparatur sipil negara (ASN). Adapun aturannya sesuai yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan selaku koordinator pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat. Di antaranya, perkantoran yang bergerak di sektor non-esensial wajib 100 persen menerapkan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah, kegiatan belajar mengajar wajib online atau daring.
Kemudian di sektor esensial, karyawan yang boleh bekerja dari kantor atau work from office (WFO) maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan ketat. Sektor esensial yang dimaksud meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina covid-19 serta industri orientasi ekspor.
Baca Juga : Baca Selengkapnya