PPKM Darurat Jawa-Bali Resmi Diberlakukan Mulai 3 sampai 20 Juli 2021
01 - Jul - 2021, 10:41
INDONESIATIMES - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali untuk menekan laju penularan virus corona (Covid-19). PPKM darurat ini akan berlaku mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus Jawa dan Bali," kata Jokowi melalui video tayangan di channel YouTube Sekretariat Presiden Kamis (1/7/2021).
Baca Juga : Bupati Sanusi Mutasi Puluhan Pejabat, Berikut Daftarnya
Sebelumnya Jokowi menyebut bahwa PPKM darurat ini akan berlaku di 6 provinsi dan 44 kabupaten di Jawa-Bali. Penerapan aturan tersebut tak terlepas dari lonjakan kasus Covid-19 dalam beberapa pekan terakhir.
Satgas Covid-19 menyatakan Indonesia kini telah memasuki gelombang ke-2 pandemi Covid-19. Hal tersebut ditandai dengan melonjaknya kasus positif harian hingga menyentuh rekor 21.342 kasus pada Minggu (27/6/2021) dan 21.807 kasus pada Rabu (30/6/2021).
Kasus positif ini juga telah melampaui lonjakan yang sempat terjadi pada Januari lalu. Saat itu, laju penularan Covid-19 dalam sepekan mencapai 89.902 kasus.
Sementara, dalam sepekan ini, jumlah kasus mencapai angka 125.396. Hingga kemarin, total kasus positif Covid-19 di Indonesia mencapai 2.178.272 orang.
Dari jumlah itu, sebanyak 1.880.413 orang dinyatakan sembuh, 58.491 orang meninggal dunia, dan 239.368 orang dalam perawatan maupun isolasi mandiri.
Dalam hal ini, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto juga telah mengumumkan penerapan PPKM Darurat mulai 2 sampai 20 Juli 2021. Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartarto di akun Instagram resminya, Kamis (1/7/2021).
Baca Juga : Baca Selengkapnya