Sah! Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2020 Kota Malang Disepakati Legislatif
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
30 - Jun - 2021, 10:55
MALANGTIMES - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di DPRD Kota Malang telah rampung. Dengan begitu, segala rekomendasi atas apa yang ada dalam isi laporan secara resmi disepakati legislatif.
Kesepakatan tersebut disetujui dalam agenda Pengambilan Keputusan Tentang Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020 di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Malang, Kamis (30/6/2021).
Baca Juga : Tahun 2021 Stunting di Kota Batu Turun Jadi 14,5 Persen
Ketua DPRD Kota Malang I Made Ria Diana Kartika menyampaikan, pengambilan putusan tersebut telah melalui tahapan yang panjang. Adapun, yang telah direkomendasikan oleh DPRD Kota Malang, kiranya bisa menjadi evaluasi untuk bisa dilaksanakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang ke depannya.
"Ini adalah persetujuan laporan pertanggungjawaban terhadap APBD 2020, kami memutuskan itu lewat rangkaian yang panjang. Lewat kajian, telaah, hearing-hearing, dan dirapatkan di fraksi. 6 fraksi menyepakati dan menyetujui dengan beberapa catatan-catatan dan evaluasi yang harus dilaksanakan," ujarnya.
Salah satu yang masih menjadi sorotan legislatif, dalam hal ini mengenai penanganan Covid-19. Di mana, Pemkot Malang diharapkan mampu untuk mengoptimalkan program-program untuk penyelesaian masalah pandemi ini.
"Kita melihat BTT (Belanja Tak Terduga) penanganan Covid-19 benar-benar di maksimalkan. Kami harapkan Pemkot Malang berani melakukan diskresi dan langkah-langkah extraordinary, karena ini KLB (Kejadian Luar Biasa). Kota Malang sedang tidak biasa-biasa saja. Jadi apa yang harus dilakukan adalah hal yang luar biasa," jelasnya.
Salah satu rekomendasi dalam Baca Selengkapnya