Dispora Kota Blitar Putus Kontrak, Pedagang Stadion Gelar Dagangan di Gedung DPRD
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Dede Nana
30 - Jun - 2021, 08:41
BLITARTIMES - Sejumlah pedagang Stadion Supriyadi Kota Blitar yang mengatasnamakan Pedagang Stadion Blitar Bersatu (PSBB) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar.
Demo ini merupakan imbas dari pemutusan kontrak secara sepihak oleh Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kota Blitar.
Baca Juga : Sukses Gelar Khitan Ceria, Wali Kota Blitar Beri Apresiasi Baznas dan BSMI
Dalam aksi ini, para pedagang membawa barang dagangan mereka. Serta menggelarnya di trotoar depan kantor DPRD. Mereka menuntut agar kios stadion yang sudah disewa dikembalikan lagi kepada mereka selaku penyewa pertama.
Yulianto, selaku koordinator PSBB menyampaikan, sebelumnya pihaknya sudah melakukan audiensi namun belum ada kabar. Karena belum ada kabar, pihaknya menduga rekomendasi dari DPRD belum sampai ke Wali Kota untuk diteruskan ke Dispora.
“Padahal Wali kiota mengatakan hak akan kembali ke pemilik lama karena yang dilakukan Kepala Dispora salah. Tidak ada peringatan dan pemberitahuan namun langsung diputus kontraknya," ujar Yulianti.
Karena rekomendasi belum sampai ke Wali Kota, lanjutnya, akhirnya ketika pihak kedua yang mengontrak kios sudah habis masa sewanya tidak bisa menempati lagi karena kuncinya dibawa pihak Dispora.
Dia menambahkan, anggota dari PSBB sebanyak 15 orang pedagang penyewa kios paling awal sejak Pemkot Blitar membangun puluhan kios di Stadion Supriyadi beberapa tahun lalu.
Dengan alasan sepi pembeli, mereka kemudian menyewakan kios itu ke orang lain atau kios dibiarkan ditutup dan tidak digunakan untuk berdagang. Namun dengan alasan itu pula, ujar Yulianti, Dispora Kota Blitar mengambil alih kios mereka dan menyewakan ke warga lain.
“Kios kami tiba-tiba diambil oleh orang lain,” tegasnya.
Baca Juga : Hari Ini Pendaftaran CPNS Kota Malang Dibuka
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Kota Blitar Yohan Tri Waluyo mengatakan, pihaknya akan segera memberikan rekomendasi. Namun dengan catatan, penyewa pertama tidak menyalahgunakan aturan dengan menyewakan kembali kios mereka seperti yang selama ini dilakukan...