Jual Pil Koplo dan Sabu, Warga Tegal Randu Ditangkap Polisi
Reporter
Moch. R. Abdul Fatah
Editor
A Yahya
30 - Jun - 2021, 03:56
LUMAJANGTIMES - S, (26), WARGA Desa Tegal Randu Kecamatan Klakah, pada hari Senin (28/6) kemarin digelandang polisi dari depan rumahnya, sesaat setelah melakukan transaksi pil koplo di desanya.
Ulahnya diketahui polisi, dan berhasil ditangkap di depan rumahnya sendiri tanpa adanya perlawanan.
Baca Juga : Maling Kambing Bermobil Kembali Resahkan Tulungagung, Warga Pulosari Tingkatkan Penjagaan
Dalam penangkapan itu polisi berhasil mengamankan ratusan pil koplo siap edar. Dari tangan tersangka S, juga diamankan pivek kaca dan sejumlah plastik klip bekas sabu.
Karena ditemukan bekas sabu dari tangan tersangka, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumahnya. Polisi akhirnya menemukan narkotika kelas 1 jenis sabu di kamar tersangka.
"Kami mengamankan pil koplo dan sabu, sejumlah peralatan sabu, uang tunai Rp 37 ribu dan sebuah HP yang diduga digunakan oleh tersangka untuk melakukan transaksi barang haram tersebut," kata Paur Humas Ipda Andrias Shinta SH, malam ini Selasa (29/6).
Usai penggeledahan di rumahnya dan dalam penyidikan di Polres Lumajang, tersangka yang hanya mengenyam pendidikan sampai kelas 4 SD ini mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
Baca Juga : Simpan LL Warga Nganjuk Ngandang di Polres Kediri Kota
"Tersangka kami jerat dengan pasal 197 Sub 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal dari UU tentang Narkotika. Kini tersangka sudah diamankan di Polres Lumajang guna keperluan penyidikan," kata Ipda Shinta...