DPRD Minta Eksekutif Tuntaskan Kasus PT PBS, Pemerintah Tunggu Rekomendasi APH
Reporter
Nurhadi Joyo
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
29 - Jun - 2021, 03:47
BANYUWANGITIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi mempertanyakan pembayaran untuk penyelesaian pembayaran kapal Sritanjung yang dikelola oleh PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) dalam rapat antara Badan Anggaran dewan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di Ruang Rapat Khusus DPRD Banyuwangi Senin (28/06/2021).
Menurut Ruliyono, Ketua Badan Anggaran DPRD Banyuwangi pihaknya berharap eksekutif menyiapkan skemanya. ”Harapan kita itu secepatnya lagi tidak hanya skema tetapi harus dilakukan eksekusi karena ini menyangkut nasib masyarakat. Dewan direksi itu karena kewajiban harus pelaporan keuangan dan menunjuk tim auditor independen,” ujarnya.
Baca Juga : Satu Tersangka Baru Korupsi di SMKN 10 Kota Malang Ditahan 14 Hari
Selanjutnya politisi asal Glenmore itu menuturkan karena dewan direksi saat ini tidak punya dana maka secepatnya berkirim surat kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi supaya eksekutif bisa menyediakan anggaran yang dibutuhkan.
Namun, imbuh Ruli dalam penuntasan nanti pemerintah akan melibatkan pihak Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi.
”Kami harapkan temen-temen direksi PT PBS harus menggelar RUPS secepatnya. Karena bagaimanapun juga sebenarnya untuk membayar itu pemerintah tidak keberatan yang terpenting setelah membayar di belakang hari tidak harus berurusan dengan APH. Kan kasihan juga teman-teman pegawai negeri dan seperti itu skemanya,” jelas Ruli.
Sementara Suyanto Waspo Tondo Wicaksono, yang akrab disapa Yayan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Banyuwangi melalui sambungan WhatsApp (WA) mengungkapkan skema penuntasan kasus PT PBS pihaknya menunggu rekomendasi aparat penegak hukum (APH) yang menjadi penasehat hukum Pemkab Banyuwangi dan Plt Kepala Badan Pengelola Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) yang melakukan komunikasi dan koordinasi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya