Ikut Hadir di Polresta, Wali Kota Malang Apresiasi Penahanan Bos The Nine House
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
28 - Jun - 2021, 09:26
MALANGTIMES - Polresta Malang Kota telah resmi menahan pemilik The Nine Club and Nine House Alfresco Jefrie Permana (36). Jefrie menjadi tersangka penganiayaan terhadap karyawan bagian purchasing atas nama Mia Trisanti (38) pada Kamis 17 Juni 2021 lalu.
Atas tindakan cepat dalam penanganan kasus penganiayaan oleh Jefrie yang disebut-sebut sebagai manusia kebal hukum dan kenal dengan kalangan pejabat, Wali Kota Malang Sutiaji pun memberikan apresiasi kepada Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto.
Baca Juga : Gagah saat Aniaya, Bos The Nine House Gunakan Kursi Roda saat Ditahan
"Saya berikan apresiasi kepada Bapak Kapolresta Malang Kota yang mengambil tindakan secara cepat. Bahwa siapa pun yang melakukan tindak kejahatan, maka segera ada tindakan," ungkapnya, Senin (28/6/2021).
Sutiaji sendiri ikut hadir dalam rilis pers ungkap kasus penganiayaan itu di Mapolresta Malang Kota. Padahal, dalam perilisan ungkap kasus sebelum-sebelumnya, wali kota tak pernah hadir.
Dengan penahanan Jefrie, Sutiaji menyebut, dalam hal penanganan kasus di Kota Malang, semua masyarakat tanpa melihat latar belakangnya berhak mendapatkan perlakuan hukum yang sama dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Jadi, inilah kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat. Ada jaminan ya. .. Jaminan hidup dan keamanan," ucapnya.
Orang nomor satu di Pemerintah Kota Malang tersebut juga menyampaikan terima kasih atas tindakan cepat Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto bersama jajarannya. Sutisji menilai Polresta Malang Kota telah mengambil sikap tegas dalam mematahkan rumor yang tersebar di masyarakat bahwa kasus yang menyeret Jefrie akan stagnan.
"Kapolresta menunjukkan profesionalitas dan tetap membentuk komitmen penegakan hukum di negeri yang kita cintai. Sehingga siapa pun tidak boleh main-main dengan hukum," tandas dia.
Kemudian Sutiaji menyampaikan imbauan kepada masyarakat luas. Yakni ketika terdapat kejadian yang bersinggungan dengan hukum, tidak diperkenankan untuk main hakim sendiri. "Serahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini adalah kepolisian, untuk melakukan tindak lanjut," ujarnya.
Baca Juga : Resmi Diperpanjang, 29 Pasien Covid-19 Antri Masuk Safe House Kota Malang
Sementara, Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa pihaknya menjalankan salah satu dari 16 program prioritas Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Yakni terkait kinerja pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat dan peningkatan penegakan hukum.
"Tidak ada ruang premanisme di Kota Malang. Kami Polresta Malang Kota siap untuk membantu kebijakan pemerintah, dalam hal ini Pak Wali Kota," tegasnya.
Jadi, kapolresta yang akrab disapa Buher itu menekankan bahwa tidak terdapat ruang premanisme di wilayah hukum Polresta Malang Kota. "Kita lakukan (pemberantasan premanisme, red) secara profesional dan proporsional," pungkasnya.
