free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Gagah saat Aniaya, Bos The Nine House Gunakan Kursi Roda saat Ditahan

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

28 - Jun - 2021, 20:50

Loading Placeholder
Tersangka Jefrie Permana (36) gunakan kursi roda saat dihadirkan didepan awak media di Polresta Malang Kota, Senin (28/6/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)

MALANGTIMES - Dengan resmi ditahannya pemilik dan satpam The Nine Club and Nine House Alfresco Jefrie Permana (36) dan Mamat (46) mengingatkan pada peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka kepada Mia Trisanti (38) yang merupakan pegawai bagian purchasing The Nine Club and Nine House Alfresco. 

Ketika melakukan penganiayaan, kata korban bahwa Jefrie kerap kali sesumbar dengan melontarkan kata-kata bahwa dirinya merupakan manusia yang kebal hukum dan ruangan santai yang menjadi tempat eksekusi merupakan tempat bebas hukum. 

Baca Juga : Resmi Diperpanjang, 29 Pasien Covid-19 Antri Masuk Safe House Kota Malang

Ternyata, ketika diringkus jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota dan dirilis didepan awak media, Jefrie yang awalnya mengaku sebagai manusia kebal hukum, hanya bisa tertunduk lesu dengan dibawa menggunakan kursi roda yang semakin membuat dirinya tampak tak berdaya. 

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan bahwa tersangka Jefrie Permana atau berinisial JF dan Mamat atau berinisial MI telah ditahan pada hari Jumat (25/6/2021).

"Pada hari Jumat (25/6/2021) pukul 15.30 WIB mengamankan saudara JF. Setelah itu pukul 19.00 mengamankan saudara MI," ujarnya kepada awak media saat ungkap kasus penganiayaan, Senin (28/6/2021). 

Perwira dengan dua melati di pundaknya yang akrab disapa Buher ini menyampaikan bahwa tersangka pertama yakni JF dibawa menggunakan kursi roda karena kondisi tubuhnya yang kurang sehat. 

"Tersangka kurang fit. Kami tetap koordinasi dengan dokter untuk pengecekan. Kami kemarin juga sudah melakukan swab dan tes urine, hasilnya negatif," ucap mantan Kapolres Batu ini. 

Baca Juga : Gencarkan Implementasi Inpres 2/2021, BPJS Ketenagakerjaan Audiensi Virtual dengan Kemenhub

Dengan kondisi Jefrie Permana yang tampak lesu dan tidak berdaya tersebut seakan berbanding terbalik dengan gagahnya tersangka saat menganiaya korban di sebuah ruangan khusus di The Nine Club and Nine House Alfresco. 

Pasalnya, tersangka telah melakukan penganiayaan dalam bentuk pemukulan di bagian kepala, mata, dada, pinggul dan kaki sebelah kiri, serta sundutan rokok. Yang menyebabkan korban akhirnya mengalami trauma akut dan masih menjalani perawatan intensif oleh dokter psikiater untuk pemulihan. 

"Jadi dugaan pasal yang kami terapkan adalah 170 ayat 2 secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di tempat umum yang mengakibatkan luka dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," pungkasnya. 


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---