Habis Jualan, Pedagang Ini Ditangkap Polisi, Kok Bisa?
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
28 - Jun - 2021, 06:25
TULUNGAGUNGTIMES - Seorang pedagang bernama DS (35) Dusun Karangsono, RT 1 RW 2, Desa Karangtalun, Kecamatan Kalidawir dicokok polisi tengah malam. DS dicokok aparat setelah selesai berdagang, Minggu (27/6/2021).
DS ditangkap dikarenakan mengedarkan narkotika jenis sabu, sehingga dirinya harus meringkuk di balik jeruji besi.
Baca Juga : Kesempatan Langka Dapatkan Unit Apartemen Mewah, Hanya di The Kalindra
"Ungkap kasus yang berhasil dilaksanakan unit Reskrim Polsek Ngunut yaitu mengamankan pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung lptu Tri Sakti Syaiful Hidayat, Senin (28/6/2021).
Lanjutnya, penangkapan terhadap DS dilakukan di tepi jalan umum masuk Desa Tunggangri, Kecamatan Kalidawir. "Sesaat setelah mendapatkan informasi seminggu sebelumnya dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika dan atau obat terlarang lainnya," ujarnya.
Anggota Reskrim Polsek Ngunut bersama dengan Anggota Sat Resnarkoba Polres Tulungagung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu. Kemudian, setelah didapat informasi yang akurat pada pukul 01.30 WIB, melakukan penggerebekan bertempat di tepi jalan umum masuk Desa Tunggangri.
"Ditangkap sesaat setelah bertransaksi dan diketemukan barang bukti berupa 2 buah poket klip plastik yang berisi sabu," ungkapnya.
Baca Juga : Gasak Rokok dan Sembako, Pemuda di Jember ini Diringkus Polisi!
Selain itu turut diamankan, 1 buah handphone merk Vivo Type V2043 warna casing biru kondom handphone bening dan uang tunai sebesar Rp 500 ribu. "Terhadap pelaku, berikut barang bukti telah dibawa ke Polsek Ngunut untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, DS dikenakan Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika...