Dugaan Plagiasi Bakal Calon Rektor UIN Malang Berlanjut, Ombudsman Periksa Surat "Pengaduan"
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Yunan Helmy
27 - Jun - 2021, 08:59
MALANGTIMES - Surat terbuka dari salah satu bakal calon rektor Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim (UIN Maliki) Malang, yang gencar menyuarakan bakal calon rektor yang terpilih bersih dari pelanggaran etika akademik seperti plagiasi, tampaknya terus berlanjut.
Seperti diketahui, surat tersebut secara garis besar tentang penjelasan duduk persoalan kasus plagiasi yang diduga dilakukan M. Zainuddin yang kini mencalonkan diri sebagai bakal calon rektor UIN Malang. Dalam surat itu, dipaparkan bahwa kasusnya sempat bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan oleh ketua LSM Forum Independen Masyarakat Malang.
Baca Juga : Unisma Hadirkan Ketua BNSP di Seminar Nasional, Terungkap Pentingnya Sertifikasi Kompetensi
Namun karena ketua LSM Forum Independen Masyarakat Malang saat itu tidak memiliki hak kuasa hukum dari Prof Imam Suprayogo sebagai pihak yang karyanya diplagiasi, sementara Prof Imam Suprayogo hanya sebagai saksi atau bukan pelapor, ketua LSM tersebut dianggap tidak memiliki legal standing. Kemudian kasus itu pun berhenti.
Karena persoalan menyangkut pelanggaran etika dan moral akademik yang berkaitan langsung dengan proses pemilihan rektor, Prof Suhartono sebagai salah satu bakal calon rektor meminta kepastian pelaksanaan konstitusional tersebut melalui surat terbuka, baik kepada menteri agama serta menteri pendidikan kebudayaan dan ristek. Suhartono juga mendorong keterlibatan Ombudsman RI untuk mengawaĆ penyelesaian persoalan bakal calon rektor hingga selesai. "Iya, proses terus," ucapnya.
Suhartono tidak menampik masih terdapat beberapa kekurangan dalam poin dalam suratnya sehingga saat ini pihak Ombudsman masih memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan. Tujuannya agar nanti surat tersebut memenuhi syarat atau legal standing. "Enggeh beliaunya dari Ombudsman belum bisa bersikap sampai legal standing-nya berlaku," ujarnya.
Suhartono optimistid hanya permasalahan waktu untuk nantinya surat terbuka tersebut ditindaklanjuti Ombudsman. Sebab, saat ini dirinya telah tiga kali melakukan perbaikan surat. "Nunggu satu poin lagi supaya legal standing-nya bisa diterima. Hanya masalah waktu. Insya Allah proses terus," kata dia.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Dr Mokh. Najih SH MHum ketika dikonfirmasi media ini mengenai proses dan sampai mana tahapan tindak lanjut surat tersebut, belum bisa banyak memberikan penjelasan. "Mohon maaf saya belum bisa memberi penjelasan," jawabnya...