Hanya DP 1 Persen, Masyarakat Tanah Air makin Gampang Dapatkan KPR BTN
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
27 - Jun - 2021, 06:18
INDONESIATIMES - Masyarakat tanah air kini semakin dimudahkan untuk membeli rumah. Salah satunya melalui program kredit kepemilikan rumah (KPR) Subsidi Sejahtera bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ya, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. atau BTN menawarkan program KPR Subsidi Sejahtera bagi MBR dengan suku bunga rendah dan cicilan ringan. Yakni, cukup menyediakan DP awal mulai 1 persen saja.
Baca Juga : Ketersediaan Tempat Rawat Khusus Pasien Covid-19 di Tulungagung Masih Aman
Program kerja sama BTN dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini memberlakukan suku bunga KPR yang bersifat tetap (fixed) sebesar 5 persen per tahun dan berlaku sepanjang waktu kredit.
Adapun, jangka waktu KPR Subsidi BTN ini, selama dua puluh tahun dengan uang muka ringan mulai dari satu persen untuk pembelian rumah sejahtera tapak dan rumah sejahtera susun.
Konsumen pun juga diberikan pembebasan biaya premi asuransi dan PPN. Sedangkan khusus untuk rumah tapak, ada subsidi bantuan uang muka sebesar Rp 4 juta.
Nah, guna mendapatkan KPR Subsidi BTN ini, masyarakat wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut. Di antaranya, WNI berusia 21 tahun atau telah menikah.
Kemudian, usia pemohon maksimal 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo. Khusus peserta ASABRI yang mendapatkan rekomendasi dari YKPP, usia pemohon sampai dengan 80 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
Syarat berikutnya, pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah. Namun hal ini dikecualikan 2 kali untuk TNI/Polri/PNS yang pindah tugas.
Memiliki gaji atau penghasilan pokok maksimal Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rp 7 Juta untuk Rumah Sejahtera Susun. Lalu, mempunyai e-KTP dan terdaftar di Dukcapil, memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Berikutnya, nama perusahaan pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR, spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah.
Cara untuk mengikuti program tersebut, masyarakat tanah air cukup mengikuti langkah-langkah berikut ini;
Baca Juga : Baca Selengkapnya