Pusat Instruksikan Pembatasan Jam Malam, Wali Kota Sutiaji Sebut Kota Malang belum Waktunya
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
A Yahya
22 - Jun - 2021, 08:09
MALANGTIMES - Pemerintah pusat kembali membuat kebijakan memperketat aturan terhadap Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Salah satunya, jam operasional pusat keramaian dibatasi hanya hingga pukul 20.00.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada hari ini (Selasa, 22/6/2021). Langkah ini dilakukan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meledak akhir-akhir ini di tanah air.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya