Rebutan Tanah, Pemkot Malang dan Warga Saling Klaim Bukti Kepemilikan
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
A Yahya
17 - Jun - 2021, 03:13
MALANGTIMES - Kasus sengketa tanah antara Pemkot Malang dengan warga di kawasan Velodrome, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang terus berlanjut.
Pemerintah Kota Malang sebagai pihak tergugat maupun warga atas nama Agung Mustofa sebagai pihak penggugat saling mengaku memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi sengketa sejak tahun 2020 tersebut.
Baca Juga : Pembelajaran Kelas Inklusi di Kota Kediri, Satu Materi Diulang 5-6 Kali
Agung Mustofa mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.260 meter persegi. Sedangkan pihak Pemerintah Kota Malang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 1.441 meter persegi yang terletak di samping SDN Madyopuro 2 Kota Malang.
Dalam prosesnya, pada hari Rabu (16/6/2021) dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh tim panitera Pengadilan Negeri Kota Malang dengan menghadirkan dua belah pihak yang bersengketa. Yakni pihak penggugat Agung Mustofa dan pihak tergugat Pemerintah Kota Malang diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Suparno.
Setelah proses PS selesai dilaksanakan dan proses sidang ditunda pada hari Selasa, 22 Juni 2021, Agung Mustofa tetap mengklaim bahwa tanah yang ia kuasai itu masih miliknya. Tanah itu dihibahkan oleh kedua orang tuanya yakni almarhum H Maksum dan almarhumah Hj Chutobah yang dibeli dari orang peranakan Cina pada tahun 1995 yang asalnya merupakan tanah berstatus BDN (Bekas Dai Nippon).
Berdasarkan penuturannya, pada tahun 1996 seluruh tanah yang dihibahkan kepada dirinya telah diajukan dalam pengurusan sertifikat melalui Program Nasional Agraria (PRONA), namun terdapat batas maksimal ukuran luasan tanah sekitar 2.000 meter persegi.
"Akhirnya tahun 2018 saya ajukan lagi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red), tapi kuotanya habis. Terus tahun 2020 ini saya kaget kok keluar sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Malang. Akhirnya saya gugat, karena saya memiliki bukti kepemilikan tanah," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (16/6/2021)...