Rebutan Tanah, Pemkot Malang dan Warga Saling Klaim Bukti Kepemilikan

Reporter

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya

17 - Jun - 2021, 03:13

Situasi pemeriksaan setempat yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kota Malang dengan mempertemukan pihak tergugat dan penggugat di lokasi tanag sengketa, Rabu (16/6/2021). (Foto: Tubagus Achmad/MalangTIMES)


MALANGTIMES - Kasus sengketa tanah antara Pemkot Malang dengan warga di kawasan Velodrome, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang terus berlanjut. 

Pemerintah Kota Malang sebagai pihak tergugat maupun warga atas nama Agung Mustofa sebagai pihak penggugat saling mengaku memiliki bukti kepemilikan atas tanah yang menjadi sengketa sejak tahun 2020 tersebut.  

Baca Juga : Pembelajaran Kelas Inklusi di Kota Kediri, Satu Materi Diulang 5-6 Kali

Agung Mustofa mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 3.260 meter persegi. Sedangkan pihak Pemerintah Kota Malang mengklaim memiliki hak atas tanah seluas 1.441 meter persegi yang terletak di samping SDN Madyopuro 2 Kota Malang. 

Dalam prosesnya, pada hari Rabu (16/6/2021) dilakukan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh tim panitera Pengadilan Negeri Kota Malang dengan menghadirkan dua belah pihak yang bersengketa. Yakni pihak penggugat Agung Mustofa dan pihak tergugat Pemerintah Kota Malang diwakilkan oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang Suparno. 

Setelah proses PS selesai dilaksanakan dan proses sidang ditunda pada hari Selasa, 22 Juni 2021, Agung Mustofa tetap mengklaim bahwa tanah yang ia kuasai itu masih miliknya. Tanah itu dihibahkan oleh kedua orang tuanya yakni almarhum H Maksum dan almarhumah Hj Chutobah yang dibeli dari orang peranakan Cina pada tahun 1995 yang asalnya merupakan tanah berstatus BDN (Bekas Dai Nippon). 

Pihak penggugat Agung Mustofa.

Berdasarkan penuturannya, pada tahun 1996 seluruh tanah yang dihibahkan kepada dirinya telah diajukan dalam pengurusan sertifikat melalui Program Nasional Agraria (PRONA), namun terdapat batas maksimal ukuran luasan tanah sekitar 2.000 meter persegi. 

"Akhirnya tahun 2018 saya ajukan lagi melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red), tapi kuotanya habis. Terus tahun 2020 ini saya kaget kok keluar sertifikat hak pakai atas nama Pemkot Malang. Akhirnya saya gugat, karena saya memiliki bukti kepemilikan tanah," ungkapnya kepada MalangTIMES.com, Rabu (16/6/2021)...

Baca Selengkapnya


Topik

Hukum dan Kriminalitas, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette