Ingat! Besok Hari Terakhir PPDB Jalur Zonasi Jenjang SMP, yang Belum Buruan Daftar
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
16 - Jun - 2021, 02:13
MALANGTIMES - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP tahun ajaran 2021/2022 jalur zonasi Kota Malang telah dibuka. PPDB Zonasi Jenjang SMP tersebut dibuka mulai tanggal 14 Juni 2021.
Para wali murid maupun calon siswa yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi, diharapkan untuk segera mendaftar. Sebab, besok tanggal 16 Juni 2021, merupakan hari terakhir pendaftaran bagi para calon siswa yang ingin masuk ke SMP Negeri melalui jalur zonasi.
Baca Juga : Belajar Mencintai Diri Sendiri, Bikin Hidup Lebih  Menyenangkan
Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi, membenarkan jika jadwal PPDB Jalur Zonasi akan berakhir pada tanggal 16 Juni 2021.
Sehingga, pihaknya meminta agar bagi yang belum mendaftar untuk segera melakukan pendaftaran melalui sistem online dengan melengkapi berkas persyaratan yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis pendaftaran jalur zonasi.
Sesuai petunjuk teknis, persyaratan yang harus dilengkapi adalah merupakan warga Kota Malang yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB. Kemudian, dalam hal KK yang diterbitkan kurang dari 1 tahun dikarenakan ada perubahan anggota baru yang berstatus anak kandung, KK tersebut dapat diberlakukan.
Untuk calon siswa, berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli 2021 dibuktikan dengan akta kelahiran. Setelah itu, calon siswa telah lulus dari SD/MI/Sederajat atau telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sampai dengan kelas 6 berdasarkan surat keterangan dari kepala sekolah asal. Terakhir, semua Calon Peserta Didik Baru (CPDB) lulusan SD/MI/Sederajat dari Kota Malang tetapi bukan warga Kota Malang dapat mendaftar melalui jalur zonasi.
"Kalau untuk mereka yang terdaftar dan diterima pada jalur lainnya, tidak bisa mengikuti pada jalur zonasi. Dan sebaliknya, jika sebelumnya mendaftar pada jalur misal prestasi raport namun tidak diterima, bisa mengikuti jalur zonasi tanpa buat akun lagi," jelasnya.
Untuk mekanisme seleksi jalur zonasi, diurutkan berdasarkan tempat tinggal CPDB dengan sekolah yang dituju diurutkan dari jarak terdekat ke yang paling jauh. Sementara itu, terkait surat domisili untuk pendaftaran PPDB jalur zonasi, surat tersebut tidak dapat digunakan dalam jalur zonasi...