Bejat, Pria di Blitar Setubuhi Anak Kandung Selama 3 Tahun
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
10 - Jun - 2021, 11:37
BLITARTIMES-Seorang pria berinisial AH (49) warga Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar. Dia ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan dengan korban anak di bawah umur.
Ironisnya, korban diketahui adalah anak kandungnya sendiri yang saat ini berusia 17 tahun. Pesetubuhan itu bahkan telah dilakukanya sejak 3 tahun lalu saat saat korban mulai masuk SMP. Aksi bejat ini dilakukan pelaku setelah dia bercerai dengan ibunya atau ibu kandung korban.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya