Sederet Kritik & Protes soal Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Sembako

Reporter

Desi Kris

10 - Jun - 2021, 05:00

Ilustrasi (Foto: VietnamBiz)

INDONESIATIMES - Kebijakan pemerintah kali ini kembali harus menuai kontroversi. Diketahui, pemerintah saat ini berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako. 

Pengenaan PPN sembako ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Ekonomi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat