Sederet Kritik & Protes soal Rencana Pemerintah Kenakan Pajak Sembako
Reporter
Desi Kris
Editor
Pipit Anggraeni
10 - Jun - 2021, 05:00
INDONESIATIMES - Kebijakan pemerintah kali ini kembali harus menuai kontroversi. Diketahui, pemerintah saat ini berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi bahan pokok atau sembako.
Pengenaan PPN sembako ini tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Pengenaan pajak tersebut diatur dalam Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya