Tingkatkan Partisipasi Perempuan di Ranah Politik dan Pemerintahan, Fisipol Unisba Blitar Gandeng Fatayat NU
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
Pipit Anggraeni
07 - Jun - 2021, 10:25
BLITARTIMES - Universitas Islam Balitar (Unisba) Blitar melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) dan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) menggelar Sosialisasi Partisipasi Politik Perempuan kepada pengurus Fayatat NU Kabupaten Blitar, Sabtu (5/6/2021).
Kegiatan yang dipusatkan di Aula SMP Miftahul Huda, Desa Gogodeso, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar tersebut diikuti 50 orang peserta dari perwakilan pengurus bidang advokasi dan hukum dari 12 ranting cabang Fatayat NU di Kecamatan Kanigoro. Kegiatan sosialisasi dibuka secara langsung oleh Ketua Cabang Fatayat NU Kecamatan Kanigoro, Ibu Khurin.
Baca Juga : Gandeng Ormas dan LSM, Cara Bakesbangpol Tekan Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Endah Siswati, S.I.P., M.S.W. Endah sendiri merupakan Dosen Fisipol Unisba Blitar, alumnus Fisipol Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, dan Program Magister Kajian Wanita Universitas Brawijaya Malang, sekaligus kandidat doktor Ilmu Sosial Universitas Airlangga Surabaya. Bertindak sebagai moderator adalah Kaprodi Ilmu Komunikasi Unisba Blitar, Yefi Dyan Nofa Harumike, S.I.Kom, M.A. Yyefi adalah alumnus terbaik Unisba Blitar tahun 2012 yang berhasil mendapatkan beasiswa Magister di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta.
Dalam paparannya selaku pemateri, Endah Siswati menyampaikan, meski keterlibatan perempuan di ranah publik sudah meningkat, tapi partisipasi perempuan dalam bidang politik dan pemerintahan masih rendah. Meskipun sebenarnya dukungan terhadap peningkatan partisipasi politik perempuan di Indonesia sebenarnya sudah memadai.
“Pemerintah Indonesia telah melakukan ratifikasi beberapa kovenan, konvensi dan platform internasional yang mendukung kesetaraan gender. Undang-Undang Dasar 1945 dan berbagai produk hukum seperti undang-undang pemilu maupun partai politik sudah memberikan situasi yang kondusif untuk meningkatkan keterlibatan politik perempuan. Pemerintah mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan di badan legislatif maupun dalam kepengurusan partai baik di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota,” terangnya...