Edarkan Pil Kirik, Pria Bertato Asal Ngunut Ini Ditangkap Polisi di Pinka
Reporter
Anang Basso
Editor
Pipit Anggraeni
05 - Jun - 2021, 05:00
TULUNGAGUNGTIMES - Pria yang tubuhnya dipenuhi tato dan diketahui berinisial BAA (24), warga Desa Sumberingin Kulon RT 03 RW 01, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung ditangkap polisi. Penangkapan BAA ini karena ia diduga dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar dan atau dengan sengaja mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkasiat obat berupa Pil Dobel L.
"Petugas kita telah melakukan ungkap kasus Narkoba jenis dobel L," kata Kapolsek Kedungwaru, AKP Siswanto, Sabtu (05/06/2021).
Baca Juga : Simpan 14 Paket Sabu di Plafon Kamar Mandi, MJ dari Klakah Digelandang Polisi
Lanjutnya, penangkapan BAA tepat berada di pinggir Jalan Raya Pinka Desa Gedangsewu Kecamatan Boyolangu pada Jumat (04/06/2021) jam 22.30 wib kemarin.
"Penangkapan terhadap tersangka karena yang bersangkutan mengedarkan pil double L tanpa izin dari pihak yg berwenang," ujarnya.
"Setelah ditangkap, BAA digelandang ke Mapolsek Kedungwaru bersama barang buktinya," ungkapnya.
Barang bukti yang dimaksud adalah 108 butir pil double LL, uang tunai Rp 246.000,- dan 1 buah Hp XIAOMI type REDMI 6A Warna Putih.
Baca Juga : Terlilit Hutang 3 Juta di Bank, Wanita Muda Nekat Curi Motor Petani
"Saat ini tersangka kita tahan dan masih kita lakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Atas perbuatannya, BAA terancam pasal 197 sub Psl 196 Yo Psl 98 (2) UU RI no 36 Tahun 2009, ttg Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI NO 11 tahun 2020 ttg Cipta Kerja...