Terapkan Prokes Ketat, Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Terima 50 Napi Pindahan
Reporter
Khairul Rozi
Editor
Dede Nana
04 - Jun - 2021, 02:31
PAMEKASANTIMES - Sebanyak 50 narapidana dari Lapas Kelas I Malang dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, Kamis (3/6/2021).
Pemindahan WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) ini dilakukan dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal ini dilaksanakan mengingat tingkat penyebaran Covid-19 masih cukup tinggi. Selain itu, lapas juga merupakan tempat yang sangat rentan terserang virus
Baca Juga : Satgas Covid-19 Tulungagung: Ini Syarat Pentas Seni yang Boleh Diselenggarakan
Ke-50 napi narkotika yang dipindahkan ini adalah narapidana yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sesuai dengan Surat Kepala Nomor W15.PAS.PAS. 25 PK.01.01.02-3331 tanggal 2 Juni 2021 tentang pemindahan 50 WBP atas nama Erwin Riswanto bin Umar Sugiyanto, dkk.
Sebelum puluhan tahanan itu memasuki lapas, mereka terlebih dahulu melaksanakan 3M, yakni mencuci tangan, masuk boks sterilisasi, pemeriksaan suhu tubuh, menggunakan masker, dan barang-barang narapidana disemprot disinfektan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Pamekasan Shohibur Rachman menjelaskan, pihaknya telah menerima 50 narapidana baru dari Lapas Kelas I Malang dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
"Proses penerimaan kami lakukan dengan pemeriksaan yang cukup ketat dimulai dari pemeriksaan menggunakan body scanner, penggeledahan badan narapidana oleh petugas agar tidak adanya barang terlarang yang masuk di lingkungan kami," tuturnya.
Selanjutnya, setelah puluhan napi ini dinyatakan aman akan dilanjutkan melakukan registrasi dipimpin langsung oleh Kepala Subseksi Registrasi Hendra Dwi. Kemudian dilakukan pengecekan kesehatan dan dilakukan rapid test untuk deteksi dini penyebaran Covid-19 sebelum masuk ke blok hunian.
Baca Juga : Baca Selengkapnya