Naik dari Tahun Lalu, DBH CHT Kabupaten Malang 2021 Rp 80 Miliar
Reporter
Mariano Gale
Editor
Dede Nana
04 - Jun - 2021, 01:47
MALANGTIMES - Tahun 2021, Kabupaten Malang mendapatkan kucuran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) sebesar Rp 80 miliar. Hl ini disampaikan oleh Ketua DPDR Kabupaten Malang Darmadi yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan Gempur Rokok Ilegal, Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai yang digelar oleh Dinas Kominfo Kabupaten Malang di Ascent Premiere Hotel, Malang, Kamis (3/6/2021).
"Dana bagi hasil cukai ini adalah dana yang berasal dari pemerintah, khususnya terkait pajak cukai. Jadi dana ini bukan dari Bea Cukai, tapi dari Kementerian Keuangan sebagai bagi hasil pajak yang kena cukai," ucapnya.
Baca Juga : Kayu Jati di Hutan Ngawi Kerap Jadi Incaran Pencuri
Perbandingan dana yang diberikan pada tahun sebelumnya sebesar Rp 75 miliar. Namun pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebesar Rp 80 miliar.
Peningkatan dana tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, bahwa persentase pajak di Kabupaten Malang meningkat. Kedua, terkait kepatuhan pemerintah daerah Kabupaten Malang yang dalam penggunaan dana cukai ini bisa dipertanggungjawabkan dengan baik serta sesuai dengan aturan.
"Tahun 2020 anggarannya Rp 75 miliar, dan tahun ini meningkat menjadi Rp 80 miliar. Mengingat di Kabupaten Malang sendiri banyak pabrik-pabrik rokok yang ilegal sudah berkurang dan juga terkait kenaikan tarif cukai," ujarnya.
"Manakala jika tidak terserap, maka bisa dianggarkan kembali pada tahun berikutnya. Ini adalah aturan terkait dana cukai," imbuhnya.
Baca Juga : Persiapan Sekolah Tatap Muka, Ribuan Guru di Bondowoso Divaksin
Selain itu, yang lebih penting adalah kebijakan penggunaan DBH CHT tersebut tidak bisa digunakan sembarang seperti dana-dana lainnya. Baik itu DAU, DAK, maupun yang lainnya. Sebab, ada aturan-aturan tertentu yang memang pos-pos penggunanya sudah diatur oleh Kementerian Keuangan...