Program Bantuan UMKM di Kota Malang Gelombang 2 Dibuka, Catat Syarat dan Jadwalnya!
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Pipit Anggraeni
03 - Jun - 2021, 07:28
MALANGTIMES - Ini bisa menjadi angin segar bagi pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Malang. Pasalnya, program bantuan bagi Pelaku Usaha Mirko (BPUM) gelombang ke 2 telah dibuka.
Setelah sebelumnya, program bantuan di gelombang pertama tuntas pada April 2021 lalu. Warga Kota Malang yang masih aktif dalam dunia usaha ini dapat mengikuti program bantuan tersebut.
Baca Juga : BPJS Ketenagakerjaan Harap Pemkab Malang Optimalkan Jaminan Perlindungan Tenaga Kerja
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang M Sailendra mengatakan, program bantuan ini sebagai upaya membantu para pelaku usaha agar tetap bisa menjalankan usaha di tengah krisis akibat pandemi covid-19 dalam rangka Program PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional).
Pada gelombang ke 2 ini, tata cara pendaftaran sama halnya dengan gelombang pertama. Yakni, hanya melalui mekanisme berbasis online. Hal tersebut tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usahah Kecil Menengah RI.
"Jadi ini berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah RI No 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah bagi Pelaku Usaha Mikro," ujarnya.
Dijelaskannya, pelaku usaha cukup mengakses link yang telah dicantumkan di platform media sosial Diskopindag Kota Malang. Yakni melalui link, link http://bit.ly/BPUMKOTAMALANG2021 atau diakses melalui akun instragam @klinikbisnis.diskopindag.
Pada gelombang ke 2 ini, pendaftaran bakal ditutup tanggal 25 Juni 2021 mendatang pukul 12 siang. Namun, bagi yang telah berhasil mendaftar pada gelombang pertama tidak diperkanankan mendaftar lagi pada gelombang ke 2 ini untuk menghindari seleksi dobel data.
Baca Juga : Baca Selengkapnya