Jika tidak Puas Penetapan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, Bupati Sanusi Minta Warga ke PTUN
Reporter
Hendra Saputra
Editor
A Yahya
01 - Jun - 2021, 08:21
MALANGTIMES - Bupati Malang Sanusi minta pada pihak-pihak yang tidak terima dengan penetapan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Kanjuruhan untuk menempuh jalur hukum. Sanusi mempersilakan warga membawa persoalan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Saya tidak mau terlalu menanggapi. Bahwa setiap keputusan Bupati adalah keputusan negara. Kalau merasa tidak puas, silakan ke PTUN,” kata Sanusi kepada MalangTIMES pada Senin (31/5/2021) malam di Pendapa Agung Kabupaten Malang.
Baca Juga : Izin Liga 1 dan 2 Terbit, Aktivitas Konvoi Suporter Digarisbawahi!
Dia menyatakan bahwa proses perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan yang disoal masyarakat dianggap telah memenuhi prosedur dan mekanisme. Sehingga dalam hal ini telah dilakukan pelantikan Dewas. “Ya sudah memenuhi prosedur (perekrutan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan, Red). Sudah melalui Pansel prosesnya,” ujar Sanusi
Untuk diketahui pelantikan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan dipersoalkan oleh DPD Lumbung Informasi Rakyat (LiRa) Malang Raya. LiRa menilai penetapan Dewas Perumda Tirta Kanjuruhan kurang transparan.
Persoalan tersebut juga sudah sampai di gedung dewan. Komisi II DPRD Kabupaten Malang menggelar hearing bersama dengan DPD LiRa Malang Raya yang juga mendatangkan Direktur Perumda Tirta Kanjuruhan Syamsul Hadi. Sayang, Hearing itu belum menemui titik terang.
Baca Juga : Bupati Blitar Lantik Izul Marom sebagai Sekretaris Daerah Definitif
Akan tetapi, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi telah meminta Komisi II untuk membuat laporan terkait pertemuan tersebut. Sehingga nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan Bupati Malang atau Sekda Kabupaten Malang...