SIM C Kini Dibagi Jadi 3 Jenis Berdasarkan CC Motor, Berikut Aturannya
Reporter
Desi Kris
Editor
Yunan Helmy
31 - May - 2021, 04:55
INDONESIATIMES - Surat izin mengemudi (SIM) sepeda motor alias SIM C kini memiliki aturan baru. SIM C saat ini tidak lagi cuma terdapat satu jenis.
SIM C rencananya akan terbagi menjadi tiga. Pembagian itu dikelompokkan berdasarkan CC dan juga untuk motor listrik.
Baca Juga : Jangan Dianggap Sepele, Ini Balasan bagi Yang Meludah ke Arah Kiblat
Untuk diketahui, aturan pembagian 3 jenis SIM C ini telah tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021. Disebutkan bahwa SIM C akan digolongkan ke dalam tiga bagian sebagaimana termuat dalam pasal 3 ayat 2.
Pembagian 3 golongan SIM C:
1. SIM C: berlaku untuk mengemudikan ranmor (kendaraan bermotor) jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM CI berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Peratiran baru ini lantas membuat pemilik motor gede (moge) dan pengendara motor listrik harus melakukan peningkatan golongan.
Kendati demikian, peningkatan golongan dari SIM C ke CI lalu ke CII ternyata tidak serta merta bisa dilakukan. Itu lantaran untuk naik golongan, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya untuk periode satu tahun.
Berikut syarat untuk melakukan peningkatan golongan SIM:
1. Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
2. Untuk dapat memiliki SIM CII, maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan
Baca Juga : Baca Selengkapnya