Perampingan Delapan Dinas di Pemkot Surabaya, DPRD akan Minta Keterangan Sekda
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
A Yahya
29 - May - 2021, 01:59
SURABAYATIMES - Panitia Khusus (Pansus) Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya berencana memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya terkait rencana Pemkot Surabaya merampingkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pemanggilan itu dilakukan setelah sebelumnya, Kamis (27/05/21) Pansus melakukan rapat membahas rencana perampingan OPD ini.
Rencananya, Pemkot Surabaya akan menggabungkan delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi empat OPD. Delapan OPD yang dirampingkan yaitu, Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) akan digabung dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Baca Juga : Giliran Pedagang Pasar dan Pelaku Usaha Wisata Kota Batu Divaksin
Lalu, Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) akan digabung dengan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (DPRKPCKTR).
Kemudian, Dinas Perdagangan (Disdag) akan digabung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Dinkop UMKM), serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) akan digabung dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.
Ketua Pansus Perangkat Daerah DPRD Kota Surabaya, Herlina Harsono Njoto mengatakan, saat ini Pansus baru melakukan pembahasan awal soal perampingan OPD di lingkungan Pemkot Surabaya. Jadi belum masuk terlalu dalam.
Menurut dia Pansus menangkapnya baru gambaran-gambaran perubahan Raperda yang merubah Perda OPD akibat dari satu perampingan. Kemudian yang kedua adalah penyesuaian. “Jadi baru pembahasan awal, belum terlalu jauh,” ujarnya, Jumat (28/05/21).
Herlina menjelaskan, soal urusan lebih dalam perampingan OPD pihaknya belum membahas lebih jauh. Misalnya, soal penanggulangan kemiskinan, lingkungan, lantas terkait tata ruang terbuka hijau, Pansus belum sampai begitu detail.
“Untuk itu kami berencana mengundang Sekda selaku kepala seluruh OPD yang ada di Kota Surabaya. Terkait penjabaran tugas dan fungsi yang ada di OPD,” terangnya.
Dia menilai, perampingan OPD jangan sampai mengesampingkan tugas pokok OPD sebelumnya. Misalnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya yang akan digabung ke Dinas Cipta Karya karena disana ada Rusun. Ke depan bagaimana pengelolaan aset Bangunan dan Tanah, sementara Pemkot Surabaya juga punya badan pengelolaan aset dan daerah...