Tinggal 10 Bulan, DPD Partai Nasdem Tulungagung Pastikan Cukup Waktu untuk Proses Pengisian Cawabup!
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Pipit Anggraeni
24 - May - 2021, 09:17
TULUNGAGUNGTIMES - Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tulungagung periode tahun 2018-2023 tinggal 28 bulan lagi, yang artinya secara aturan batas waktu pengisian kekosongan jabatan Wakil Bupati tinggal 10 bulan. Karena kurang dari masa jabatan 18 bulan, sudah tidak boleh dilakukan pengisian kekosongan jabatan.
Hal ini dikatakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Partai Nasional Demokrat (DPD Partai Nasdem) Tulungagung, Tatang Adi Wiyono di Kantornya, Senin (24/05/2021). Menurutnya, secara aturan perundang-undangan jika dalam waktu 10 bulan ini tidak dilakukan pengisian kekosongan jabatan Wabup Tulungagung, maka sudah tidak bisa diisi lagi.
Baca Juga : Diduga Dilindungi Perusahaan, Owner Arisol ini Kembali Kirim Karangan Bunga ke Rumah Member Bandel
"Masa jabatan tinggal 28 bulan, kalau kita ambil 18 bulan maka tinggal 10 bulan. Seandainya rekom turun bulan Juli atau Agustus 2021 itu masih bisa dilaksanakan. Dan saya yakin dari DPP juga sudah tahu tentang aturan tersebut," kata Tatang.
Secara teknis, lanjutnya, tahapan proses pengisian Wabup Tulungagung adalah menunggu surat atau rekomendasi dari DPP Nasdem, yang nantinya surat itu akan dikirim ke Bupati dan Bupati menindaklanjuti dengan mengirim surat ke DPRD Tulungagung untuk proses selanjutnya termasuk membentuk Panitia Pemilih (Panlih) Wabup yang kemudian menggelar rapat Paripurna.
Selain itu, nantinya juga masih ada proses cek kelengkapan administrasi dari calon yang direkomendasi partai Pengusung termasuk SKCK, tes kesehatan, dan lain-lain yang diperkirakan bisa memakan waktu 2 bulan.
"Tapi dengan jeda waktu 10 bulan insya allah masih cukup atau nutut. Yang terpenting apa yang diharapkan masyarakat Tulungagung bisa segera terealisasi," ucap Tatang.
Mewakili partainya, Tatang menegaskan, bahwa calon wakil Bupati yang diusung Nasdem tidak hanya sebagai pelengkap administrasi saja atau sekedar gugur kewajiban. Tapi dirinya juga tidak membantah jika ada asumsi dimasyarakat bahwa calon Nasdem hanya pelengkap, bahkan ada asumsi bahwa partainya di beli dan sebagainya.
"Saya yakin tidak ada istilah Nasdem di tuku (di beli) itu tidak ada, dan Nasdem hanya sebagai pelengkap itu benar, karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 ini jelas, partai pengusung harus mengusulkan," tegasnya...