Ratusan Zona Parkir di Kota Malang Belum Tersinkronisasi
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
21 - May - 2021, 07:36
MALANGTIMES - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang mencatat, setidaknya sekitar 800-an titik parkir belum tersinkronisasi. Jumlah titik tersebut hingga saat ini belum dapat ditentukan zona parkirnya. Masuk dalam parkir retribusi atau parkir pajak. Karena itu, menurut Kepala Dishub Kota Malang Heru Mulyono, pihaknya akan melakukan sinkronisasi pembaharuan titik retribusi parkir.
"Nanti di bulan Juni ini kita mulai menyinkronkan mana titik retribusi mana yang titik wajib parkir," ujarnya.
Baca Juga : Posko Satgas Covid-19 Kebanjiran Izin Hajatan, Bupati Tulungagung Tak Keluarkan Izin Keramaian
Dijelaskannya, dari update data 800 titik parkir di Kota Malang ini, dalam dua bulan ke depan bakal dilakukan penertiban. Nantinya, proses sinkronisasi dilakukan bekerjasama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang, agar zona parkir yang masih abu-abu ini segera mendapat kepastian.
"Sembari menunggu data fix-nya, penertibannya kita lakukan dulu dengan edukasi ke jukir-jukirnya. Kita berikan dulu pemahaman apa itu retribusi apa itu pajak parkir," jelasnya.
Lebih jauh, dikatakan Heru, edukasi untuk para jukir ini akan ditempatkan di masing-masing kecamatan. Di mana, materi yang diberikan mulai dari pemahaman tata cara parkir, hingga terkait rambu-rambu jalan dan zona parkir lainnya.
Baca Juga : Pemanfaatan Fasum dan Aset Daerah di Tulungagung Harus Melalui Kajian Teknis
"Dengan edukasi ini, nantinya mereka akan lebih bisa memberikan pelayanan terbaik. Juga lebih bertanggung jawab, termasuk dalam peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor retribusi dan pajak parkir," pungkasnya...