Masih Parkir di Area Terlarang, Dishub Kota Malang akan Angkut Sepeda Motor

04 - May - 2021, 12:42

Kondisi parkiran yang tampak ramai di kawasan Mal Alun-Alun Ramayana Kota Malang, Minggu (2/4/2021). (Foto: Tubagus Achmad/ MalangTIMES)

MALANGTIMES - Beberapa hari terakhir ini, banyak kawasan dilarang parkir atau dilarang berhenti di Kota Malang yang dijadikan area parkir oleh juru parkir. Salah satunya di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Tepatnya yang menjadi sorotan adalah di sepanjang Jalan MGR Sugiyopranoto, Kecamatan Klojen, Kota Malang. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Heru Mulyono menegaskan, jika masih saja ditemui kawasan dilarang parkir digunakan oleh juru parkir untuk tempat parkir, petugas Dishub Kota Malang akan mengangkut sepeda motor yang terparkir. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Transportasi, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat