Pengelolaan Tanah Bekas Sungai Ngrowo Dihentikan, Kades Ngaku Kantongi Surat Izin Bupati
Reporter
Anang Basso
Editor
Yunan Helmy
03 - May - 2021, 04:26
TULUNGAGUNGTIMES - Pemanfaatan tanah bekas Sungai Ngrowo yang berada di perbatasan tiga desa, yakni Bono dan Moyoketen di Kecamatan Boyolangu serta Kelurahan Kedungsukodi Kecamatan Tulungagung Kota, terpaksa dihentikan.
Penghentian ini, menurut Anang Pratistianto - kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air Kabupaten Tulungagung- karena tanah yang akan dikelola sepenuhnya milik pemerintah kabupaten.
Baca Juga :
Baca Selengkapnya