Pengelolaan Tanah Bekas Sungai Ngrowo Dihentikan, Kades Ngaku Kantongi Surat Izin Bupati

Reporter

Anang Basso

Editor

Yunan Helmy

03 - May - 2021, 04:26

Tanah bekas Sungai Ngrowo yang kini dihentikan pengerjaannya. (Foto : Anang Basso/TulungagungTIMES)

TULUNGAGUNGTIMES - Pemanfaatan tanah bekas Sungai Ngrowo yang berada di perbatasan tiga desa, yakni Bono dan Moyoketen di Kecamatan Boyolangu serta Kelurahan Kedungsukodi  Kecamatan Tulungagung Kota, terpaksa dihentikan. 

Penghentian ini, menurut Anang Pratistianto - kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Sumber Daya Air Kabupaten Tulungagung- karena tanah yang akan dikelola sepenuhnya milik pemerintah kabupaten. 

Baca Juga :

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, ,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
cara simpan tomat