Peniadaan Mudik Dimajukan Mulai Hari Ini, Pemkot Malang Bakal Siapkan Skema Penyekatan
Reporter
Arifina Cahyati Firdausi
Editor
Dede Nana
23 - Apr - 2021, 02:46
MALANGTIMES - Pelaksanaan peniadaan mudik bagi masyarakat Tanah Air yang sejatinya bakal dimulai pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021 mendatang telah berganti. Pemerintah pusat, kembali membuat kebijakan baru dengan mulai melakukan pembatasan lebih awal.
Hal tersebut tercantum dalam Addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadan Tahun 1422 H yang dikeluarkan Satgas Covid-19 pusat.
Baca Juga : Sambut Bulan Suci dengan Berbuka Bersama All You Can Eat di Whiz Prime Hotel Malang
Dalam ketentuan tersebut, diatur mengenai pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei - 24 Mei 2021). Sementara selama masa peniadaan mudik 6 - 17 Mei 2021 tetap berlaku.
"Jadi dimajukan dan ditambah (terkait peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H), sekarang sampai 24 Mei," ujar Wali Kota Malang Sutiaji ditemui usai Rakor bersama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara virtual di Ngalam Command Center (NCC) Balai Kota Malang, Kamis (22/4/2021) petang.
Artinya, sejak hari ini hingga 24 Mei mendatang setiap daerah sudah harus mulai melakukan penyekatan di beberapa titik, utamanya di wilayah perbatasan Kota/Kabupaten.
Dalam hal ini, dijelaskan Sutiaji, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan mulai membahas penerapan skema penyekatan dengan menggelar Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat.
"Kami akan lakukan koordinasi. Selain dengan Forkopimda Kota Malang, juga nanti dengan Forkopimda Malang Raya (Kabupaten Malang dan Kota Batu)," jelasnya.
Terkait penyekatan itu sendiri, kata Sutiaji, sesuai arahan dari pemerintah provinsi Jawa Timur, setiap daerah diminta juga untuk memperhatikan jalan tikus. Hingga, pihaknya juga akan memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan (PPKM) Mikro di masing-masing wilayah di tingkat RT dan RW.
Baca Juga : Lokasi Penyekatan Mudik Lebaran, Polres Madiun: Ada 4 Titik di Wilayah Kita
"Kita cenderung nantinya ke jalur tikus, dan juga PPKM Mikro kita kuatkan. Jadi orang datang harus lapor RT dan RW, pengawasannya di situ...