Karyawan Adukan PT Wage Karya Wahyu Lestari ke Disnaker Tulungagung
Reporter
Muhamad Muhsin Sururi
Editor
Yunan Helmy
22 - Apr - 2021, 01:54
TULUNGAGUNGTIMES - Puluhan Karyawan PT Wage Karya Wahyu Lestari mengadu ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tulungagung hari ini, Rabu (21/04/2021). Pasalnya, perusahaan yang berkecimpung dalam bisnis produk kecantikan (sabun) itu dianggap masih menyisakan permasalahan ketenagakerjaan terhadap para karyawan.
Karyawan bidang driver Hari Santoso mengatakan, selama ini tidak ada kejelasan status karyawan dalam perusahaan itu. Padahal dirinya sudah bekerja lebih dari 9 tahun. Menurut dia, dalam perjanjian kontrak terakhir, yang diberikan bukan kenyataan kontrak, melainkan perjanjian kerja sama.
Baca Juga : Peringati Hari Kartini, Dewanti Rumpoko: Perempuan Harus Mandiri
"Kontrak seperti dipaksakan dan jika tidak ditandatangani, berarti berhenti bekerja. Dan dokumen yang ditandatangani tidak berikan sehingga karyawan tidak bisa membaca isinya secara keseluruhan," kata Hari Santoso di Kantor Disnaker Tulungagung.
Permasalahan yang lain, lanjut dia, aturan SOP (standart operational procedure) yang diterapkan perusahaan juga tidak jelas. Jam lembur dan insentif lembur yang diberikan juga sangat kecil, yaitu 2 ribu rupiah per jam dan itu berlaku sudah lama sejak tahun 2011 lalu.
"Insentif kerja luar kota tidak pernah dikasih. Hak cuti tahunan juga tidak pernah dicairkan. Padahal secara aturan hak cuti tahunan bisa diuangkan. Dan parahnya karyawan tidak pernah diberikan salinan kontrak kerja," ucapnya.
Senada, Masyudi, karyawan bidang driver, mengatakan, gaji yang diberikan oleh perusahaan juga tidak jelas rinciannya. Dalam slip gaji yang diterima karyawan, tidak ada keterangan rincian gaji sehingga gaji yang diterimanya tiap bulan berbeda-beda.
"Tiap karyawan gajinya berbeda-beda. Masa kerja dan bidang tidak jadi acuan. Ketika minta kejelasan, pihak perusahaan juga tidak memberikan penjelasan. Karyawan juga tidak bisa menghitung berapa insentif yang akan diterimanya karena rumusan gaji juga tidak jelas," keluh Masyudi.
Tak hanya itu. Penerapan K3 dalam perusahaan tersebut juga diadukan ke Disnaker Tulungagung. Menurut Kasdina Mahari, operator forklift, perawatan mesin-mesin yang digunakan untuk bekerja juga melebihi ambang batas seperti pergantian oli tidak dilakukan menurut aturan.
Baca Juga : Deadline Kompetisi TikTok Piala Wali Kota Malang Diperpanjang, Cek Jadwalnya di Sini
"Sarpras perusahaan, seperti toilet dan musala, sangat tidak memadahi. Jika BAB (buang air besar), harus berjalan jauh...