Lindungi Nasabah Asuransi Unit Link, OJK Berproses Godok Rambu-Rambu
Reporter
Anggara Sudiongko
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
22 - Apr - 2021, 12:52
MALANGTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menggodok aturan asuransi unit link, yang merupakan produk asuransi campuran dengan investasi. Hal ini merespon adanya keluhan dari nasabah asuransi tentang menurunnya dana mereka yang ditempatkan dalam produk asuransi Unit Link.
Selain itu, OJK juga telah merespon keluhan nasabah melakukan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan penjelasan detil terkait hal ini dengan mengundang sejumlah perusahaan asuransi yang banyak dikeluhkan dan pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI).
Baca Juga : Kabur, Pencuri Mobil Ditembak Resmob Polres Jember
OJK meminta perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera melakukan langkah-langkah penyelesaian pengaduan dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku. Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2A OJK, Ahmad Nasrullah dalam diskusi secara daring melalui Zoom, Rabu (21/4/2021), menyampaikan, jika selain meminta klarifikasi, pihaknya juga menegaskan jika saat ini aturan tengah dibuat. Namun dalam prosesnya, juga membutuhkan waktu yang cukup panjang lantaran harus berdiskusi dengan asosiasi asuransi.
"Kita mencari keseimbangannya. Mereka keberatan kalau banyak diatur. Tapi kita mau melindungi konsumen. Pembahasan sudah diujung, semoga bisa segera dikeluarkan," bebernya.
Dijelaskannya, jika dalam aturan yang sedang berproses itu, salah satunya tentang penempatan investasi dari produk asuransi tersebut. Dari kajian memang terdapat miss antara pilihan investasi yang dilakukan oleh nasabah dengan kebijakan perusahaan saat mengalokasikan investasi.
"Sepertinya bisa (kuartal II), semoga. Nanti saya akan komunikasikan lagi," ujarnya.
Sementara itu, Riswinandi Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, menambahkan, jika masyarakat harus mengenali betul terkait asuransi profil maupun resiko Unit Link.
Produk asuransi Unit Link merupakan jenis produk baru yang dikreasikan untuk memenuhi kebutuhan proteksi dan investasi. Sebagai suatu produk asuransi, manfaat utama unit link adalah untuk proteksi. Manfaat investasi pada unit link merupakan nilai tambah atas produk tersebut dibanding produk asuransi tradisional maupun produk investasi murni.
Untuk mendapatkan manfaat proteksi, pemegang polis akan dikenakan biaya sesuai dengan jenis proteksi yang dipilih...