Sosialisasi Hari Kedua, Kepala Desa se-Eks Karesidenan Kauman Antusias Simak Materi dari Bapenda, DPMD dan Kejari Tulungagung
Reporter
Anang Basso
Editor
Dede Nana
21 - Apr - 2021, 04:26
TULUNGAGUNGTIMES - Sosialisasi hari kedua oleh tiga instansi, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tulungagung digelar di gedung Prajamukti Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Selasa (19/4/2021).
Kegiatan berjalan antusias. Di mana, para kepala desa dari eks Karesidenan Kauman, yakni kades Kauman, Karangrejo, Pagerwojo, Sendang dan Gondang, terlihat antusias dalam mengikuti sosialisasi.
Baca Juga : Momentum Hari Kartini 2021, Pembuktian Kesetaraan Gender Terus Bergaung di Tugu Tirta
Seperti sebelumnya, sosialisasi ini dalam rangka penyampaian materi tentang kenaikan NJOP dan teknis pemungutan PBB P2 oleh Bapenda. Kemudian, penyampaian materi Pengelolaan Keuangan Desa dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) dan penyampaian materi tentang peran aparatur hukum dalam pemerintahan oleh Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Seperti di hari sebelumnya, Kepala Bapenda Endah Inawati menyampaikan secara detail dasar kenaikan NJOP dan tata cara pemungutan PBB P2 yang sudah mulai berjalan di seluruh desa.
"Pemungut PBB P2 itu antara lain, petugas Pemungut dari Bapenda, dari Kecamatan, Kepala desa atau lurah dan perangkat desa yang diberi surat tugas untuk menjadi pemungut," kata Endah dalam paparannya.
Proses penetapan PBB P2 yang diawali dengan simulasi dan kalibrasi dilaksanakan pada bulan November Tahun 2020 yang kemudian sampai pada wajib pajak (WP).
Untuk tahun 2021 ini ada sedikit kendala distribusi, penyebabnya satu diantaranya adanya proses koordinasi dan konsolidasi dengan AKD terkait dengan ketetapan PBB Tahun 2021.
"Penyampaian SPPT PBB ke kecamatan yang seharusnya dilaksanakan pada pada tanggal 1 sampai dengan 4 Maret 2021 bisa terlaksana semuanya pada tanggal 19 Maret 2021. Namun demikian, bergesernya tanggal penyampaian SPPT dan kelengkapannya maka penyampaian SPPT PBB ke Wajib Pajak juga diharapkan tuntas pada tanggal 30 April 2021 mendatang," kata Endah.
Jika dalam kenaikan NJOP, ada Wajib Pajak merasa keberatan, Bapenda meminta agar WP mengajukan keberatan baik secara kolektif maupun secara perorangan.
"Permohonan keberatan atas pajak terhutang, baik yang secara perorangan/ WP Badan maupun kolektif, diterima Bapenda selambat-lambatnya tanggal 31 Juli tahun berkenaan," ujarnya.
Bila ada yang mengajukan telat, maka Bapenda akan menggunakan sebagai ketetapan tahun berikutnya.
Dalam pemaparan ini, Endah kembali menjelaskan dihadapan para kepala desa untuk disampaikan ke masyarakat jika ada keberatan harus melengkapi syarat-syarat...