Nekat Mangkal Saat Bulan Ramadan, 2 PSK Ditangkap Satpol PP Kota Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Dede Nana
21 - Apr - 2021, 02:08
MALANGTIMES - Dalih untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, masih ada saja PSK (Pekerja Seks Komersial) yang nekat menjajakan diri di pinggir Jalan Pajajaran, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Hal itu diketahui saat jajaran petugas Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Malang melakukan razia ketentraman dan ketertiban umum pada saat suasana bulan suci ramadan 1442 Hijriah.
Baca Juga : Antisipasi Kejahatan Jalanan, Kapolres Kediri Bentuk Tim Reaksi Cepat dan Cal Center
Dari razia yang dilakukan tersebut, petugas Satpol PP Kota Malang berhasil mengamankan 2 orang PSK di Jalan Tugu dan Jalan Pajajaran, Kecamatan Klojen, Kota Malang selama 2 hari berturut-turut.
"Pertama kita menangkap PSK di Jalan Tugu dengan inisial R pada hari Minggu (18/4/2021) pukul 22.00 WIB. Sedangkan PSK yang kedua dengan inisial N (21) ditangkap pada hari Senin (19/4/2021) di Jalan Pajajaran sekitar pukul 22.30 WIB," ungkap Kepala Satpol PP Kota Malang Priyadi kepada MalangTIMES.com, Selasa (20/4/2021).
Lanjut Priyadi, untuk PSK yang pertama dengan inisial R merupakan warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Sedangkan untuk PSK berinisial N (21) merupakan warga Kabupaten Sidoarjo yang sehari-harinya bertempat tinggal di rumah kos kawasan Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Anggota kami menyidak N saat sedang mangkal di Jalan Pajajaran. Saat itu N tidak memiliki kendaraan motor, sehingga ia tidak bisa kabur dari kejaran kami," ujarnya.
Lebih lanjut, saat dalam pembuatan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap PSK dengan inisial N (21) disampaikan Priyadi, bahwa N berdalih bahwa dirinya terpaksa nekat menajajakan diri di bulan suci ramadan 1442 Hijriah karena terbentur kebutuhan ekonomi.
"PSK dengan inisial N melakukan ini katanya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi," katanya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya